
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA UJUNGGEDE
Kepala Desa (Kades)
Pemimpin tertinggi di desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.-
Sekretaris Desa (Sekdes)
Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan keuangan. -
Kaur (Kepala Urusan)
- Kaur Umum dan Perencanaan: Mengelola surat-menyurat, arsip, dan perencanaan pembangunan desa.
- Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan keuangan desa.
- Kaur Tata Usaha dan Umum (jika digabung): Menyusun administrasi umum dan mendukung kerja sekretariat desa.
- Kasi Pemerintahan: Mengurusi administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban.
- Kasi Kesejahteraan: Menangani kegiatan pembangunan, sosial, dan kesehatan masyarakat.
- Kasi Pelayanan: Bertanggung jawab atas pelayanan publik seperti pendidikan, kebudayaan, dan sosial.
Membawahi wilayah dusun tertentu dan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa.
6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Lembaga perwakilan masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan menjadi mitra kerja dalam penyusunan kebijakan desa
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Karang Taruna
RT/RW
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)